Stop Human Trafficking (perdagangan manusia)
Human Trafiicking atau Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual
beli terhadap manusia.
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
(sumber : wikipedia)
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
- perikritan
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
(sumber : wikipedia)
.


Komentar
Posting Komentar